Basrief: Usut Korupsi Harus Cepat
Selasa, 28 Desember 2010 – 05:30 WIB
PALEMBANG - Jaksa Agung Basrief Arief memberikan arahan kepada korps kejaksaan, khususnya dalam standar penanganan kasus korupsi. Setidaknya, ada tiga hal yang ditekankan pejabat kelahiran Tanjung Enim, Sumatera Selatan itu. Ketiga, kata Basrief, dalam setiap pengusutan tindak pidana korupsi, baik dalam penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tersangka maupun para saski, diharapkan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). “Jangan sampai untuk melakukan penegakan hukum justru melanggar HAM,” katanya.
Apa saja? Pertama, pemeriksaan kasus korupsi harus tepat waktu. Jangan sampai bertele-tele dan memakan waktu lama. Kedua, jaksa penyidik jangan sampai tergesa-gesa untuk menentukan para tersangka bilamana belum mendapatkan data serta barang bukti yang lengkap.
“Di sini jaksa harus jeli dalam menemukan alat bukti yang cukup. Baru bisa menetapkan tersangka. Jangan sebaliknya, tersangka sudah ditetapkan, baru dicari alat buktinya,” ujar Basrief di sela kunjungan kerja (kunker) pertama-nya ke Kejati Sumsel, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Grup JPNN), Selasa (28/12).
Baca Juga:
PALEMBANG - Jaksa Agung Basrief Arief memberikan arahan kepada korps kejaksaan, khususnya dalam standar penanganan kasus korupsi. Setidaknya, ada
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tolong Tenang, BKN Sudah Bersuara, Ini Kriteria yang Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Ratusan Ribu Honorer Database BKN Tak Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Oh Nasibnya
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Puluhan Calon Penumpang Batalkan Tiket Kereta Api Gegara Banjir di Grobogan
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang