Basrief: Usut Korupsi Harus Cepat
Selasa, 28 Desember 2010 – 05:30 WIB
Selain itu, Basrief meminta korps kejaksaan untuk melakukan percepatan dalam setiap penanganan perkara, terutama kasus tindak pidana korupsi. Karenanya, ia berharap masing-masing kejati yang membawahi lembaga kejaksaan di daerahnya untuk terus memperbaiki kinerja para jajarannya.
Baca Juga:
“Sangat diperlukan adanya percepatan dalam penanganan perkara korupsi kinerja kejaksaan bisa dirasakan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Basrief.
Sepanjang 2010, menurut Basrief, target penanganan kasus korupsi yang ditangani kejati seluruh Indonesia sudah memenuhi target. “Tahun 2010, setidaknya terdapat 1.845 perkara korupsi yang ditekel. Dari angka itu, sekitar 1.911 sudah masuk tahap penyidikan. Jumlah ini sudah cukup melampaui target,” ujarnya.
Dikatakan, tahun 2011 kejagung memasang target sekitar 1.500 perkara korupsi yang harus ditangani kejati di daerah. Ditambah lagi dengan sisa penyidikan yang belum selesai tahun sebelumnya.
PALEMBANG - Jaksa Agung Basrief Arief memberikan arahan kepada korps kejaksaan, khususnya dalam standar penanganan kasus korupsi. Setidaknya, ada
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga