Basuki Bilang Uang Tapera Tidak Akan Hilang, Begini Aturan Iurannya
jpnn.com - JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang disetor paling lambat tanggal 10, bukan uang yang hilang, melainkan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menanggapi polemik soal Tapera.
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," kata Basuki Hadimuljono di Jakarta, Selasa (28/5).
Basuki mengatakan, melalui program Tapera masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Lebih lanjut dia menjelaskan, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu. Namun, dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," kata Pak Bas, panggilan akrab Basuki.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 tahun 2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program Tapera yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan uang iuran Tapera tidak akan hilang. Silakan simak penjelasannya.
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 T untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Basuki Undang Prabowo Groundbreaking Proyek Rp 6,5 Triliun di IKN
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Dukung Hunia Layak, BNI Bidik Penyaluran KPR FLPP untuk 10.750 Rumah
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- Perkantoran dan Hunian di IKN Sudah Siap Dipakai pada Desember 2024