Basuki Bilang Uang Tapera Tidak Akan Hilang, Begini Aturan Iurannya
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. (antara/jpnn)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan uang iuran Tapera tidak akan hilang. Silakan simak penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Menteri Basuki Berencana Bangun 20 Sabo Dam di Ternate
- Sambut HUT ke-79 RI, Kereta Otonom Siap Pakai Mengantar Tamu di IKN
- Ketum IMI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Atlet Gokart Indonesia
- Tamu Upacara HUT RI di IKN Kemungkinan Dikurangi Gegara Ini
- Jateng Dapat Kuota 11 Ribu Unit Rumah Subsidi dari BP Tapera
- Bilah ke-4650 Garuda Kantor Presiden di IKN Terpasang