Batal Bebas, Ariel Dipindahkan ke Bandung
Kamis, 21 Oktober 2010 – 05:33 WIB
JAKARTA - Pupus sudah harapan artis Nazril Irham alias Ariel (29) untuk menghirup udara bebas. Alih-alih bisa keluar dari penjara, mantan vokalis band yang dulu bernama Peterpan itu malah harus beralih status menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Kabar bakal bebasnya Ariel pun santer terdengar dalam sepekan terakhir. Selasa (19/10), hal itu kembali dikonfirmasikan kepada Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol. Marwoto Soeto yang mengatakan kalau bisa dipastikan Ariel akan bebas Rabu (20/10). Hal itu memicu protes dari sejumlah ormas. Forum Umat Islam (FUI), misalnya. Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri jika benar akan membebaskan Ariel.
Hal itu menyusul berkas perkara Ariel yang dinyatakan P21 alias lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Penetapan P21 tersebut terjadi di detik-detik terakhir masa penahanannya oleh Bareskrim Polri. "Kemarin tanggal 19 Oktober sore, tim peneliti berkas perkara sudah menyatakan P21," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (20/10).
Baca Juga:
Sejatinya, masa penahanan Ariel akan berakhir pada 20 Oktober pukul 00.00 dinihari. Pria kelahiran Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara itu sudah 120 hari ditahan sejak 22 Juni 2010 lalu. Jika hingga batas waktu tersebut berkas tak kunjung lengkap, maka dia bisa bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Pupus sudah harapan artis Nazril Irham alias Ariel (29) untuk menghirup udara bebas. Alih-alih bisa keluar dari penjara, mantan vokalis
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha