Batal Bebas Hari Ini, Rizieq Shihab Ditahan 30 Hari lagi, Perkara Swab Palsu RS UMMI
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Ichwan Tuankotta mengatakan Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini, Senin (9/8).
Ichwan mengungkapkan HRS harus menjalani penahanan untuk perkara lain yakni, swab palsu RS UMMI, Bogor.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan saat dikonfirmasi.
Dia juga menyayangkan keputusan perpanjangan penahanan Habib Rizieq selama 30 hari yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
“Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” katanya.
Sementara itu, Azis Yanuar yang juga pengacara HRS menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan klien kami atas perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021.
"Sesuai putusan 8 bulan kurungan, sehingga klien kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Azis Yanuar pada Senin, 9 Agustus 2021.
Namun, lanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab atas perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim atau Rumah Sakit UMMI Bogor.
Pengacara Habib Rizieq Shihab Ichwan Tuankotta menyebutkan eks imam besar FPI harus di tahan selama 30 hari kedepan terkait perkara swab palsu RS UMMI, Bogor
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi