Batal Dilimpahkan, 2 Tersangka Korupsi Kondensat Dipulangkan

Batal Dilimpahkan, 2 Tersangka Korupsi Kondensat Dipulangkan
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

Adi menjelaskan, berkas perkara korupsi kondensat yang sudah lengkap adalah atas nama tiga tersangka. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Khusus berkas perkara Priyono dan Djoko disatukan. Sedangkan untuk berkas perkara Honggo dipisah dari kedua tersangka dari pihak penyelenggara negara.(mg1/jpnn)


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memulangkan dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat PT TPPI.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News