Batal Dilimpahkan, 2 Tersangka Korupsi Kondensat Dipulangkan
Senin, 08 Januari 2018 – 22:29 WIB
Adi menjelaskan, berkas perkara korupsi kondensat yang sudah lengkap adalah atas nama tiga tersangka. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
Khusus berkas perkara Priyono dan Djoko disatukan. Sedangkan untuk berkas perkara Honggo dipisah dari kedua tersangka dari pihak penyelenggara negara.(mg1/jpnn)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memulangkan dua tersangka kasus korupsi penjualan kondensat PT TPPI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba RI-Malaysia