Batal Ditahan Karena Pingsan
Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar batal menahan salah seorang tersangka dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar, Tajuddin Lammase. Pasalnya, Kepala Bidang Bangunan selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Pemko Makssar itu keburu pingsan sebelum kejaksaan menjebloskannya ke tahanan. Namun penilaian tersebut langsung dibantah Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf. Dia menyebutkan bahwa kondisi kesehatan tersangka tersebut memang memburuk. "Tidak ada rekayasa seperti itu. Silahkan teman-teman cek ke rumah sakit," kata Syahran, kemarin.
Tersangka yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf diantar ke RS Bhayangkara dengan mobil mewah jenis Forthuner DD 2 AS.
Baca Juga:
Tersangka yang dibopong para jaksa dari ruang pemeriksaan ke mobil Forthuner yang menunggunya di halaman kantor kejari ini, bahkan disebut-sebut sengaja pingsan. Betapa tidak, saat dibopong dan akan dimasukkan ke dalam mobil, Tajuddin malah terlihat sadar dengan berpegangan di pintu mobil saat akan dimasukkan ke mobil.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar batal menahan salah seorang tersangka dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar,
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi