Batal Ditahan Karena Pingsan
Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB
Proses pemeriksaan terhadap Tajuddin baru akan dilakukan kembali oleh penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik. Hanya saja kejari belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap tersangka yang satu ini dilanjutkan. Sekadar mengingatkan, baik Ridwan maupun Tajuddin sudah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Muh Yusuf Handoko untuk ditangkap sejak Desember lalu.
Pihak Kejari Makassar menegaskan bahwa proses penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi prosedur aturan yang ada. Apalagi tersangka yang satu ini dianggap tidak koperatif oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut diagendakan diperiksa penyidik kejaksaan sejak Desember 2010 lalu. Tapi karena keduanya berhalangan proses pemeriksaan sebagai tersangka baru digelar kemarin. Keduanya bahkan pernah berupaya dijemput paksa penyidik setelah dua panggilan yang dilayangkan kejaksaan, hanya dibalas dengan surat keterangan sakit dari kedua tersangka.
Penyidik bahkan sempat menggeledah kantor Dinas PU Makassar serta kediaman Ridwan di Jalan Perkebunan Makassar, namun kejaksaan gagal menangkap tersangka. Ridwan tidak ditemukan di kantor dan rumahnya, sementara Tajuddin terbaring di RS Bhayangkara.
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar batal menahan salah seorang tersangka dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar,
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut