Batal Ditahan Karena Pingsan
Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB

Tajuddin Lammase, tersangka yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf ini, batal ditahan karena mendadak pingsan. Foto: Fajar/JPNN Group
Proses pemeriksaan terhadap Tajuddin baru akan dilakukan kembali oleh penyidik setelah kondisi kesehatannya membaik. Hanya saja kejari belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap tersangka yang satu ini dilanjutkan. Sekadar mengingatkan, baik Ridwan maupun Tajuddin sudah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Muh Yusuf Handoko untuk ditangkap sejak Desember lalu.
Pihak Kejari Makassar menegaskan bahwa proses penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi prosedur aturan yang ada. Apalagi tersangka yang satu ini dianggap tidak koperatif oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut diagendakan diperiksa penyidik kejaksaan sejak Desember 2010 lalu. Tapi karena keduanya berhalangan proses pemeriksaan sebagai tersangka baru digelar kemarin. Keduanya bahkan pernah berupaya dijemput paksa penyidik setelah dua panggilan yang dilayangkan kejaksaan, hanya dibalas dengan surat keterangan sakit dari kedua tersangka.
Penyidik bahkan sempat menggeledah kantor Dinas PU Makassar serta kediaman Ridwan di Jalan Perkebunan Makassar, namun kejaksaan gagal menangkap tersangka. Ridwan tidak ditemukan di kantor dan rumahnya, sementara Tajuddin terbaring di RS Bhayangkara.
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar batal menahan salah seorang tersangka dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar,
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter