Batal, DPR RI Enggak Jadi Anggarkan Vitamin Senilai Rp 2 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan lembaganya memutuskan untuk membatalkan pengadaan multivitamin dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,09 miliar.
"Kami memang melakukan pengadaan vitamin dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,09 miliar dengan menggunakan lelang cepat didapatkan pemenang dengan angka Rp 1,7 miliar. Namun setelah mendengarkan masukan publik, maka pada Kamis pagi saya putuskan untuk dibatalkan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9).
Indra menjelaskan pengadaan multivitamin itu awalnya akan diberikan kepada para pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR.
Adapun perinciannya, 1.308 Aparatur Sipil Negara, 1.486 petugas pengamanan dalam 1.486, 4.344 tenaga ahli dan staf ahli, dan 718 petugas kebersihan-taman.
Menurut dia, rencananya jumlah keseluruhan paket yang akan diberikan sebanyak 7.856 paket, berbentuk vitamin yang rencananya diberikan pada Juni lalu.
"Rencananya diberikan pada bulan Juli lalu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan DPR dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan anggota DPR. Karena anggota DPR sudah melalui asuransi," ujarnya.
Dia juga mengatakan pengadaan multivitamin tersebut dilatarbelakangi jumlah kasus positif Covid-19 di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR sangat tinggi, misalnya pada Agustus ada 551 orang namun saat ini hanya 27 orang.
Bahkan, lanjut Indra, rencana pemberian multivitamin tersebut termasuk untuk kebutuhan persiapan paket isolasi mandiri (isoman) yang dilaksanakan Setjen DPR di Wisma DPR di Kopo, Jawa Barat.
DPR batal mengadakan vitamin untuk pegawai di lingkungan Sekjen DPR RI dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,09 miliar.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online