Batal jadi Kapolri, Percuma Menang di Pengadilan? Ini Jawaban Kubu BG

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengajukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Pembatalan pelantikan dilakukan meskipun dalam putusan praperadilan dinyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Apakah kemenangan Budi Gunawan di sidang praperadilan tidak berarti? Hal ini dibantah oleh salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail.
"Tidak juga. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas diri Pak Budi Gunawan," kata Maqdir dalam pesan singkat, Kamis (19/2).
Maqdir menyatakan mengenai Budi Gunawan dilantik atau tidak, itu adalah persoalan lain. Tidak terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan kepada KPK.
"Soal dilantik atau tidak oleh presiden itu masalah lain. Itu adalah keputusan presiden dan DPR," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mengajukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi
- Herman Deru Sebut Stadion Bumi Sriwijaya Selesai Direnovasi, Remaja Kembali
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Simak Lagi Kalimat Mensesneg soal Pengangkatan PPPK 2024, Jangan Salah Tafsir ya