Batal Ke Jakarta, Ditunda Bulan Depan
Sabtu, 21 Agustus 2010 – 15:28 WIB

Batal Ke Jakarta, Ditunda Bulan Depan
BATAM – Tiga anggota Kementerian Kelautan dan Perikanan Kota Batam yang ditangkap Police Marine Malaysia sudah mulai aktif bekerja. Erwan, Asriadi, dan Seivo Grevo Wawengkang sudah langsung bekerja pagi kemarin. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas KP2K Kota Batam, Suhartini kepada Batam Pos di Sekupang.
Suhartini menyatakan tidak ada yang berubah dari ketiga anggotanya tersebut. Mereka tetap menjabat sebagai PNS satuan kerja bagian patroli kelautan dan mengawasi sumber daya perikanan di laut Kepri khususnya Batam. “Tidak ada perlakuan istimewa.Mereka sudah bekerja," ujar Suhartini. Kepala Satuan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pontianak wilayah Batam, Karimun dan Tanjungpinang, Bambang Nugroho menyatakan ketiga anggotanya tersebut batal ke Jakarta menerima penghargaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta bertemu dengan Menteri Luar Negeri RI.
Baca Juga:
"Mereka batal, kita mendapat informasi dari pusat 18 Agusutus pagi, Kemenlu lagi sibuk, demikian juga Menteri Kelautan yang langsung mengundur waktu sekitar 2 atau 3 September mendatang mereka diundang ke pusat," ujar Bambang.
Bambang yang dihubungi melalui ponselnya tersebut membenarkan ketiga stafnya tersebut tetap menjabat posisi yang sama sebagai pengawas perairan perikanan. "Mereka tetap berpatroli, tidak ada kenaikan pangkat sampai mereka dipanggil ke Jakarta awal September mendatang," ujar Bambang.
BATAM – Tiga anggota Kementerian Kelautan dan Perikanan Kota Batam yang ditangkap Police Marine Malaysia sudah mulai aktif bekerja. Erwan,
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji 3 KG yang Dijual di Atas HET
- Isi Kuota Tri Bisa Langsung Bersedekah, Begini Caranya
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Nasib Ratusan Pegawai Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi