Batal ke MK, Kubu Foke-Nara Kritisi Kinerja KPU DKI

Batal ke MK, Kubu Foke-Nara Kritisi Kinerja KPU DKI
Batal ke MK, Kubu Foke-Nara Kritisi Kinerja KPU DKI
Selain itu perundang-undangan terkait pilkada DKI juga dinilai ketinggalan jaman dan usang. Menurut Dasril, banyak hal-hal penting yang tidak diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menyebabkan  terjadinya 'recht vacum' atau kekosongan peraturan.

 

"Contohnya tidak ada regulasi tentang dana kampanye putaran kedua, iklan atau informasi melalui media sosial yang tidak dapat difilter. Tidak ada kontrol atas social media sehingga sedikit banyak itu dapat mempengaruhi warga dalam memilih," ucap Dasril.

 

Kecurangan pihak pasangan calon juga mendapat sorotan tim Foke-Nara. Diantaranya, temuan joki yang menggunakan surat undangan milik orang lain, serta modus money politic menggunakan foto dan sobekan surat suara sebagai bukti.

 

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari mengatakan bahwa awalnya catatan-catatan ini akan digunakan untuk menggugat ke MK. Namun, gugatan hasil pilkada DKI ke MK itu urung dilakukan.

 

JAKARTA - Kubu Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli atau yang lebih dikenal dengan sebutan Foke-Nara memang tak jadi menggugat hasil Pemilukada DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News