Batal ke Singapura, Susno Cek Kesehatan di Indonesia
Selasa, 13 April 2010 – 15:21 WIB
Dijelaskan Zainuri, paspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno. Di mana rencana kepergian Susno ke Singapura itu dinilai melanggar aturan internal kepolisian, dengan alasan belum mengantongi izin pimpinan untuk meningalkan jadwal kedinasan.
Disebutkan lagi, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas. "Untuk Kapolri, harus izin Presiden," tambah Zainuri.
Dalam kasus ini, Susno disebut (juga) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izin. Zainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari. (zul/jpnn)
JAKARTA - Rencana mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji untuk memeriksakan kesehatannya ke luar negeri harus batal, setelah dirinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha