Batal Manggung, D'Masiv Dipolisikan
Senin, 08 Maret 2010 – 21:35 WIB
Atas tertundanya manggung D'Masiv, pelapor menuntut ganti rugi pengembalian honor sebesar Rp 50 juta yang telah dibayar dan pengembalian biaya yang dikeluarkan untuk pemenuhan Riders D'Masiv senilai Rp 100 juta. Termasuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3 milyar, denda 3 persen perhari atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 27 Februari dan membuat pernyataan permintaan maaf secara tertulis kepada Bupati Sinjai melalui media cetak dan elektronik. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Group band D'Masiv sore tadi (8/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Band yang beranggotakan Rian, Rama, Why,Rai dan Kiki itu dipolisikan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo Tetap Santai Meski Dilaporkan oleh Farhat Abbas
- Tanggapan Fuji Setelah Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Yudha Arfandi Ajukan Banding Soal Vonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
- 3 Berita Artis Terheboh: Denny Sumargo Bermasalah dengan Farhat, BPP KKSS Cabut Laporan
- Rilis Mini Album AWE, XG Langsung Gelar Tur Eropa
- Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji Ucap Syukur