Batal Memerkosa saat Lihat Korban Pakai Pembalut

Batal Memerkosa saat Lihat Korban Pakai Pembalut
Ilustrasi. Foto: AFP

Kapolsek Pelaihari Iptu Matnur membenarkan adanya kejadian ini.

Berselang dua hari, tepatnya Rabu (5/4) malam, jajarannya berhasil membekuk pelaku di salah satu warung Kecamatan Tambang Ulang.

"Pelaku berhasil kami tangkap, tampa perlawanan," jelas Matnur, Kamis (6/4).

Saat ini, RH sudah ditahan di Tahanan Polsek Pelaihari.

RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35/2014 dengan ancaman pokok 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan masih diduga percobaan pemerkosaan, maka diancam sepertiga hukuman," tegas Matnur. (ard/ay/ran)

 


Niat RH (32) memerkosa Mawar (15, bukan nama sebenarnya gagal total.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News