Batal Memerkosa saat Lihat Korban Pakai Pembalut
Sabtu, 08 April 2017 – 02:17 WIB
Kapolsek Pelaihari Iptu Matnur membenarkan adanya kejadian ini.
Berselang dua hari, tepatnya Rabu (5/4) malam, jajarannya berhasil membekuk pelaku di salah satu warung Kecamatan Tambang Ulang.
"Pelaku berhasil kami tangkap, tampa perlawanan," jelas Matnur, Kamis (6/4).
Saat ini, RH sudah ditahan di Tahanan Polsek Pelaihari.
RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35/2014 dengan ancaman pokok 15 tahun penjara.
"Yang bersangkutan masih diduga percobaan pemerkosaan, maka diancam sepertiga hukuman," tegas Matnur. (ard/ay/ran)
Niat RH (32) memerkosa Mawar (15, bukan nama sebenarnya gagal total.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari