Batal Naikkan Tarif Dasar Listrik, Pemerintah Tambah Subsidi
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017 berimbas pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017.
Pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi dalam RAPBNP 2017.
Awalnya, anggaran subsidi energi sebesar Rp 77,3 triliun. Kini, menjadi Rp 103,1 triliun.
Selain tidak menaikkan tarif dasar listrik, pemerintah juga menunda penyesuaian harga jual elpiji tiga kilogram yang awalnya direncanakan naik Rp 1.000 per kg.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kenaikan harga komoditas dunia membuat selisih harga jual dan harga keekonomian melebar.
Namun, karena pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan harga, anggaran subsidi energi harus ditambah.
”Kalau harganya disesuaikan, anggaran subsidi bisa tidak naik. Namun, (kenaikan harga) akan memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Titik tengahnya adalah menunda kenaikan,” jelas Darmin pada akhir pekan lalu.
Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, tambahan alokasi anggaran subsidi tersebut diberikan untuk listrik, bahan bakar minyak, dan elpiji.
Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017 berimbas pada Rancangan Anggaran Pendapatan
- ENTREV Sebut Potensi Kendaraan Listrik Tahun Ini Masih Cerah
- Prabowo Targetkan dalam 5 Tahun Ribuan Dusun Bisa Teraliri Listrik
- BI Pangkas Suku Bunga Acuan, Legislator Komisi XI: Sinyal Positif Bagi UMKM
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia