Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri
Dia menegaskan keadilan yang tegak tanpa pengecualian adalah kunci untuk memastikan bahwa Indonesia tetap berjalan di jalur yang benar sebagai negara hukum, bukan negara yang tunduk pada kekuasaan atau kartel politik.
Karena itu, lanjut Benny, langkah pertama yang harus diambil KPK adalah menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus-kasus korupsi tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan individu dengan kekuasaan atau pengaruh.
Menurut Benny, KPK harus berani menegakkan hukum secara adil tanpa memberikan keistimewaan kepada siapa pun.
"Komitmen ini harus diwujudkan melalui tindakan konkret, bukan hanya retorika, agar publik percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi," pesannya.
Kedua, KPK perlu memperbaiki komunikasi publiknya dengan harus menyampaikan pesan yang jelas dan konsisten tentang komitmen mereka untuk menegakkan keadilan tanpa pengecualian.
Transparansi dalam proses penyelidikan adalah kunci untuk membangun kembali kepercayaan publik.
"KPK harus memberikan informasi yang akurat dan terbuka mengenai langkah-langkah yang mereka ambil sehingga masyarakat dapat melihat bahwa lembaga ini bekerja dengan integritas dan tanpa intervensi," terangnya.
Selanjutnya, penguatan pengawasan dan penyelidikan adalah langkah krusial. KPK harus proaktif dalam mengusut setiap dugaan korupsi atau gratifikasi, memastikan bahwa semua bukti diperiksa secara cermat dan teliti.
Benny Susetyo menyebut Kaesang batal dipanggil terkait jet pribadi ke AS menunjukkan kegagalan KPK mempertahankan jati diri
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Berkonsep Jenaka, Celupan Pertama Perkenalkan Lagu Jet Pribadi
- Usut Kasus Korupsi Miliaran Rupiah, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan PT PGN
- Usut Korupsi PT Taspen, KPK Periksa eks Petinggi PT Insight Investments dan PT Sinarmas Sekuritas
- Kartu Keluarga Alasan KPK Membedakan Kasus Gratifikasi Rafael Alun dan Kaesang bin Jokowi