Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Perubahan aturan dalam waktu yang amat kilat itu bakal menurunkan kredibilitas kebijakan pemerintah.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, kredibilitas kebijakan pemerintah dipertanyakan.
’’Memang bisa jadi memperkeruh. Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Red) jadi bulan-bulanan DPR,’’ kata Prastowo, Kamis (8/6).
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa batasan Rp 1 miliar tersebut lebih aplikatif.
Apalagi, jika rumusannya adalah agregat saldo, pemerintah malah bisa menjaring beberapa rekening milik satu orang.
’’Menurut saya, penetapan batas minimum saldo (Rp 1 miliar) ini sudah cukup moderat. Ini sudah tepat, khususnya untuk meredam gejolak dan menghindari kesan meredam middle class. Bukankah di perbankan nasabah prioritas (nilai saldonya, Red) yang di atas Rp 500 juta?’’ ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, penetapan batas saldo minimum wajib lapor itu sudah maksimal.
Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang