Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M

Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Perubahan aturan dalam waktu yang amat kilat itu bakal menurunkan kredibilitas kebijakan pemerintah.

Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, kredibilitas kebijakan pemerintah dipertanyakan.

’’Memang bisa jadi memperkeruh. Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Red) jadi bulan-bulanan DPR,’’ kata Prastowo, Kamis (8/6).

Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa batasan Rp 1 miliar tersebut lebih aplikatif.

Apalagi, jika rumusannya adalah agregat saldo, pemerintah malah bisa menjaring beberapa rekening milik satu orang.

’’Menurut saya, penetapan batas minimum saldo (Rp 1 miliar) ini sudah cukup moderat. Ini sudah tepat, khususnya untuk meredam gejolak dan menghindari kesan meredam middle class. Bukankah di perbankan nasabah prioritas (nilai saldonya, Red) yang di atas Rp 500 juta?’’ ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, penetapan batas saldo minimum wajib lapor itu sudah maksimal.

Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News