Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M

Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
Ilustrasi. Foto: JPNN

Jumlah itu sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp 5.000 triliun.

Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenai pajak.

Tujuan pelaporan informasi keuangan tersebut adalah mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai dengan standar internasional. (ken/byu/c14/sof)


Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News