Batal Rp 200 Juta, Saldo Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak Jadi Rp 1 M
Jumat, 09 Juni 2017 – 17:32 WIB
Jumlah itu sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp 5.000 triliun.
Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenai pajak.
Tujuan pelaporan informasi keuangan tersebut adalah mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai dengan standar internasional. (ken/byu/c14/sof)
Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- BTN Raih 2 Penghargaan di Ajang Global Retail Banking Innovation Awards 2024
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- SuperApp BYOND by BSI, Hadirkan 130 Fitur Layanan yang Aman Diakses
- Teknologi Peruri Graph Analytic Bantu Amankan Data BPR-BPRS
- BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Peserta Mencapai 13.200 Orang