Batalkan Impor Batubara
"Rencana impor batubara yang akan dilakukan oleh PT PLN tersebut merupakan pelecehan terhadap konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 45," tegas Marwan Batubara, di Gedung DPD Jakarta, Rabu (5/11).
Sebagai salah satu negara pengekspor batubara terbesar kelima di dunia, bagaimana mungkin kita harus mengimpor bahan baku tersebut hanya lantaran kontraktor swasta/asing penambang batubara milik rakyat tidak bersedia menjual kepada PLN karena harganya lebih murah, ujar Marwan.
Dijelaskannya, lebih dari 74 persen produksi batubara Indonesia justru diekspor. "Hanya sekitar 26 persen saja untuk konsumsi dalam negeri. Jika rencana impor batubara dilakukan, subsidi listrik yang didanai APBN akan terserap ke luar negeri. Hal ini akan mempercepat berkurangnya devisa negara," kata Marwan Batubara.
SBY - JK tampaknya tidak mampu mengendalikan dan mengarahkan Menteri ESDM, Keuangan, BUMN dan Perdagangan demi mengamankan sektor energi yang demikian strategis bagi kepentingan negara dan rakyat, tegas Marwan.
JAKARTA - Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negera (KPK-N), Marwan Batubara, mendesak pemerintah untuk segera membatalkan rencana impor batubara
- Berita Duka, Joseph Hasan Meninggal Dunia
- Rayakan Hari Natal Bersama Anak-anak Penyintas Lewotobi, Istri Kapolri Berikan Kado Spesial
- BKN Sebut Tak Ada Kode TL di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Semua Honorer Lolos?
- Taman Doa Our Lady of Akita PIK 2 Destinasi Wisata Kerohanian untuk Masyarakat Indonesia
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA