Batalkan Impor Batubara
"Rencana impor batubara yang akan dilakukan oleh PT PLN tersebut merupakan pelecehan terhadap konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 45," tegas Marwan Batubara, di Gedung DPD Jakarta, Rabu (5/11).
Sebagai salah satu negara pengekspor batubara terbesar kelima di dunia, bagaimana mungkin kita harus mengimpor bahan baku tersebut hanya lantaran kontraktor swasta/asing penambang batubara milik rakyat tidak bersedia menjual kepada PLN karena harganya lebih murah, ujar Marwan.
Dijelaskannya, lebih dari 74 persen produksi batubara Indonesia justru diekspor. "Hanya sekitar 26 persen saja untuk konsumsi dalam negeri. Jika rencana impor batubara dilakukan, subsidi listrik yang didanai APBN akan terserap ke luar negeri. Hal ini akan mempercepat berkurangnya devisa negara," kata Marwan Batubara.
SBY - JK tampaknya tidak mampu mengendalikan dan mengarahkan Menteri ESDM, Keuangan, BUMN dan Perdagangan demi mengamankan sektor energi yang demikian strategis bagi kepentingan negara dan rakyat, tegas Marwan.
JAKARTA - Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negera (KPK-N), Marwan Batubara, mendesak pemerintah untuk segera membatalkan rencana impor batubara
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi