Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel
Jumat, 10 Desember 2010 – 12:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak seluruh permohonan pemohon 2, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, dalam putusan sidang perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010. "Dan melaporkan kepada mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut, selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan," tutup Mahfud MD. Dalam hal ini, MK kata Mahfud, menilai bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif, yang menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon lain.
Ini terjadi pada sidang dengan agenda pleno putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangsel yang digelar Jumat (10/12). Dalam sidang itu, hakim MK menganggap bahwa dalil yang diajukan pemohon 1 terbukti untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
"Mengabulkan permohonan pemohon 1 untuk sebagian, menolak seluruhnya permohonan pemohon 2, dan membatalkan keputusan hasil KPU Kota Tangsel," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya. Dilanjutkan Mahfud dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kota Tangsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh