Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel
Jumat, 10 Desember 2010 – 12:06 WIB
Sementara, Airin sendiri seusai sidang, mengaku menerima putusan MK ini. "Saya yakin ini adalah yang terbaik. Harus siap," cetusnya. Namun, saat ditanya apakah dirinya kecewa, Airin hanya menjawab singkat. "Ya, no comment-lah," ujarnya. (kyd/sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons