Batalkan Paslon Petahana, Rekomendasi Panwaslu Keliru
jpnn.com, YAPEN - Pilkada Kabupaten Yapen 2017 memunculkan masalah baru.
Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu Tonny Tesar-Frans Senandi.
Pasangan nomor urut satu itu didiskualifikasi karena dianggap melakukan pelanggaran setelah memobilisasi massa yang bukan warga setempat untuk mencoblos.
Padahal, peluang pasangan petahana yang diusung salah satunya oleh Partai Demokrat tersebut memenangi pilkada cukup besar.
Sebab, mereka unggul dalam pencoblosan 15 Februari 2017 lalu.
Rekomendasi juga dipermasalahkan karena dikeluarkan sebelum penghitungan hasil PSU dilakukan.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen juga sudah diwarnai masalah.
Pasalnya, ada pemungutan ulang di 25 kampung di Distrik Yapen Barat dan satu kampung di Distrik Wonawa pada 10 Maret 2017 lalu..
Pilkada Kabupaten Yapen 2017 memunculkan masalah baru.
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya