Batalkan Paslon Petahana, Rekomendasi Panwaslu Keliru
jpnn.com, YAPEN - Pilkada Kabupaten Yapen 2017 memunculkan masalah baru.
Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu Tonny Tesar-Frans Senandi.
Pasangan nomor urut satu itu didiskualifikasi karena dianggap melakukan pelanggaran setelah memobilisasi massa yang bukan warga setempat untuk mencoblos.
Padahal, peluang pasangan petahana yang diusung salah satunya oleh Partai Demokrat tersebut memenangi pilkada cukup besar.
Sebab, mereka unggul dalam pencoblosan 15 Februari 2017 lalu.
Rekomendasi juga dipermasalahkan karena dikeluarkan sebelum penghitungan hasil PSU dilakukan.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen juga sudah diwarnai masalah.
Pasalnya, ada pemungutan ulang di 25 kampung di Distrik Yapen Barat dan satu kampung di Distrik Wonawa pada 10 Maret 2017 lalu..
Pilkada Kabupaten Yapen 2017 memunculkan masalah baru.
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Puadi Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Jangan Pelit Informasi ke Pengawas TPS
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen