Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Diprotes
Kamis, 29 Oktober 2009 – 21:41 WIB
Dikatakan, pemanggilan menteri dan presiden ada prosedurnya. Meskipun kewenangan tersebut berada di Komisi, namun harus ditandatangani Wakil Ketua DPR. Sementara pemanggilan presiden ditandatangani Ketua DPR. “Dengan demikian, pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan melarang Komisi memanggil menteri,” tegas Priyo.
Baca Juga:
Di press room, Ketua DPR Marzuki Alie membantah melakukan intervensi apalagi mutilasi politik dalam kasus pembatalan raker Komisi IX dengan Menkes. Menurutnya, pembatalan raker itu diputuskan setelah dia berdiskusi dengan pimpinan DPR yang lain. “Saya memberi wawasan ke Wakil Ketua DPR bahwa kita ingin membangun lembaga DPR dengan perencanaan.”
Selain itu, raker tersebut juga tidak dibatalkan tetapi hanya ditunda setelah persiapan raker lebih baik dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita ingin anggaran yang dipakai raker menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Jadi, semua agenda DPR harus jelas sehingga secara kelembagaan bekerja dengan efektif,” kata Marzuki. (fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, menuding Ketua DPR Marzuki Alie pelaku mutilasi politik sehingga rapat kerja antara Komisi IX dengan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya