Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Diprotes

Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Diprotes
Batalkan Raker Menkes, Ketua DPR Diprotes
Dikatakan, pemanggilan menteri dan presiden ada prosedurnya. Meskipun kewenangan tersebut berada di Komisi, namun harus ditandatangani Wakil Ketua DPR. Sementara pemanggilan presiden ditandatangani Ketua DPR. “Dengan demikian, pimpinan DPR tidak memiliki kewenangan melarang Komisi memanggil menteri,” tegas Priyo.

Di press room, Ketua DPR Marzuki Alie membantah melakukan intervensi apalagi mutilasi politik dalam kasus pembatalan raker Komisi IX dengan Menkes. Menurutnya, pembatalan raker itu diputuskan setelah dia berdiskusi dengan pimpinan DPR yang lain. “Saya memberi wawasan ke Wakil Ketua DPR bahwa kita ingin membangun lembaga DPR dengan perencanaan.”

Selain itu, raker tersebut juga tidak dibatalkan tetapi hanya ditunda setelah persiapan raker lebih baik dan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita ingin anggaran yang dipakai raker menghasilkan sesuatu yang bermanfaat. Jadi, semua agenda DPR harus jelas sehingga secara kelembagaan bekerja dengan efektif,” kata Marzuki. (fas/JPNN)

JAKARTA - Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, menuding Ketua DPR Marzuki Alie pelaku mutilasi politik sehingga rapat kerja antara Komisi IX dengan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News