Batalkan Rencana Rapid Test Covid-19 untuk Anggota DPR dan Keluarganya!
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai kebijakan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang melakukan pemeriksaan virus corona (COVID-19) kepada 575 orang anggota dewan beserta seluruh keluarganya adalah kebijakan yang tidak populis.
Kebijakan itu, kata dia, sebaiknya dibatalkan, sebab diusulkan di saat rakyat sedang menderita dan membutuhkan pertolongan dari òrang-orang yang sedang berkuasa.
"Ini kebijakan yang tidak populis di tengah rakyat membutuhkan pertolongan dan bantuan dari orang-orang yang sedang berkuasa," ujar Ramses di Jakarta, Selasa (24/3).
Ramses menyebut, wakil rakyat dianggap kelompok kelas atas yang bisa secara mandiri melakukan pemeriksaan tanpa menggunakan dana rakyat.
Dengan demikian, anggaran yang tersedia bisa digunakan untuk membeli perlengkapan kesehatan rakyat atau disediakan untuk memeriksa rakyat yang memiliki gejala terpapar virus Corona.
Dosen Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta ini kemudian meminta pihak Kesekjenan DPR membatalkan rencana tersebut dan menggunakan dana yang tersedia untuk memeriksa rakyat yang membutuhkan pemeriksaan Covid-19.
"Itu harus dibatalkan. Gunakan dana yang tersedia untuk memeriksa rakyat yang membutuhkan pemeriksaan Covid-19," kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebelumnya mengatakan, 575 orang anggota DPR beserta seluruh keluarganya akan menjalani pemeriksaan virus corona (Covid-19) pekan ini. Pemeriksaan dilakukan dengan metode tes.
Sebaiknya anggaran untuk rapid test anggota DPR dan keluarga diberikan pada masyarakat yang membutuhkan di tengah wabah covid-19.
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Lolos ke Parlemen dari Dapil IX Jabar, Lola Nelria Oktavia Ditugasi di Komisi III
- Diktator Baik