Batara Ageng Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Jakbar
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mengamankan mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, pada Sabtu (29/6).
Tersangka kasus dugaan penggelapan dana itu diamankan setelah menyerahkan diri ke polisi.
"(Batara) Tak ditangkap, dia dipanggil dan tersangka datang dan kita tahan," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Batara dilaporkan ke polisi oleh Fuji terkait Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada September 2023.
"Nilai uang yang digelapkan sebesar Rp 1,3 miliar," katanya.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Batara uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka menjelaskan uang itu, saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi dan keperluan hiburan selama dia masih menjadi manajer dari korban," ucap Andri.
Lebih lanjut, kata Andri, dana itu berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mengamankan mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, pada Sabtu (29/6).
- Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji: Alhamdulillah Selesai Sudah
- Tanggapan Fuji Setelah Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Mantan Manajer Divonis 2,5 Tahun Penjara, Fuji Ucap Syukur
- Fuji Hadiri Pemakaman Almarhum Kakek di Kampung Halaman
- Fuji Ungkap Kenangan dan Kebaikan Sang Kakek Semasa Hidup
- Kakek Meninggal Dunia, Fuji Berduka