Batas Akhir Nelayan Gunakan Cantrang Hingga Akhir 2017
Sabtu, 06 Mei 2017 – 04:19 WIB
jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017. Sayangnya meski sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah. Berbagai sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang pun sudah dilakukan sejak 2009, sementara peraturannya telah diputus sejak 1980, melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980.
“Penggunaan cantrang dibolehkan sampai akhir 2017. Tapi selama masa transisi, nelayan yang masih menggunakan cantrang tidak diperbolehkan melaut ke luar wilayahnya," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta. Misalnya Susi mencontohkan, nelayan Brebes berlayar ke Sumatera Selatan. Pelarangan itu dilakukan untuk menghindari terjadi konflik nelayan. "Yang kita perlukan sekarang adalah mengawal masa transisi hingga akhir 2017 ini, supaya selesai," tandas Susi.(chi/jpnn)
Baca Juga:
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ditjen PSDKP KKP Terjunkan 400 Personel Untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Kementerian Transmigrasi Bertekad Ciptakan Ekonomi Baru di Setiap Kawasan
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB