Batas Akhir Pendaftaran Capres 16 Mei
Kamis, 30 April 2009 – 16:17 WIB
JAKARTA - Meski ada suara sumbang soal "kekacauan" pelaksanaan pemilu legislatif 2009 hingga dikhawatirkan Pilpres bisa mundur, dibantah tegas oleh KPU. Menurut anggota KPU Pusat Andi Nurpati, pendaftaran Capres dan Cawapres tetap paling telat 16 Mei 2009.
"Pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sesuai jadwal. Begitu juga KPU menetapkan hasil pemilu legislatif tetap pada 9 Mei 2009. Besoknya, pada 10 Mei 2009 parpol atau gabungan parpol sudah mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, paling lambat 16 Mei 2009," papar Andi.
Baca Juga:
Untuk capres dan cawapres yang didaftar harus membawa semua persyaratan, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah pendaftaran Capres dan Cawapres, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan capres dan cawapres. Apabilan dalam verifikasi ditemukan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol untuk melengkapi persyaratan," tukasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Meski ada suara sumbang soal "kekacauan" pelaksanaan pemilu legislatif 2009 hingga dikhawatirkan Pilpres bisa mundur, dibantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya