Batas Akhir Pendaftaran Capres 16 Mei
Kamis, 30 April 2009 – 16:17 WIB
JAKARTA - Meski ada suara sumbang soal "kekacauan" pelaksanaan pemilu legislatif 2009 hingga dikhawatirkan Pilpres bisa mundur, dibantah tegas oleh KPU. Menurut anggota KPU Pusat Andi Nurpati, pendaftaran Capres dan Cawapres tetap paling telat 16 Mei 2009.
"Pendaftaran capres dan cawapres tetap berjalan sesuai jadwal. Begitu juga KPU menetapkan hasil pemilu legislatif tetap pada 9 Mei 2009. Besoknya, pada 10 Mei 2009 parpol atau gabungan parpol sudah mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden, paling lambat 16 Mei 2009," papar Andi.
Baca Juga:
Untuk capres dan cawapres yang didaftar harus membawa semua persyaratan, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah pendaftaran Capres dan Cawapres, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan capres dan cawapres. Apabilan dalam verifikasi ditemukan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol untuk melengkapi persyaratan," tukasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Meski ada suara sumbang soal "kekacauan" pelaksanaan pemilu legislatif 2009 hingga dikhawatirkan Pilpres bisa mundur, dibantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun