Batas Barang Bawaan Maksimal RM 600

Batas Barang Bawaan Maksimal RM 600
Batas Barang Bawaan Maksimal RM 600
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh seksi pabean, apakah terkena wajib bea atau tidak, apabila terkena wajib bea tentu akan dipungut hak-hak Negara. Sementara terhadap barang-barang yang dikategorikan larangan, akan diserahkan kepada seksi pengawasan. “Nanti dilakukan tindak lanjut penelitian, apa yang dibawa,” sebutnya.

Terkait barang produk Malaysia yang dibolehkan dibawa masuk ke Indonesia, menurutnya barang tersebut boleh saja masuk namun dengan catatan. Pasalnya, ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk luar negeri.

Barang-barang yang diperbolehkan masuk khususnya makanan dan minuman sesuai rekomendasi Badan POM adalah yang sudah didaftarkan. Kalau dari luar negeri, tentunya harus ada label ML-nya.

“Kalau untuk penumpang perlakuannya beda, berlaku maksimal barang yang boleh dibawa. Yaitu RM 600 (ringgit malaysia) per orang. Apapun yang dibawa selama barang tersebut bukan barang larangan tidak masalah, terhadap barang-barang yang bersifat makanan dan minuman, sifatnya hanya untuk konsumsi sendiri atau hanya untuk oleh-oleh,” jelasnya. Jika lebih, maka Bea Cukai akan menyerahkan temuan tersebut ke Badan POM.

TARAKAN - Bea dan Cukai Kota Tarakan memastikan kesiapan mereka menjelang penerbangan Malaysia Airlines (MAS) dengan rute Tawau, Malaysia- Tarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News