Batas Barang Bawaan Maksimal RM 600
Minggu, 08 Januari 2012 – 09:49 WIB
Pemeriksaan fisik dilakukan oleh seksi pabean, apakah terkena wajib bea atau tidak, apabila terkena wajib bea tentu akan dipungut hak-hak Negara. Sementara terhadap barang-barang yang dikategorikan larangan, akan diserahkan kepada seksi pengawasan. “Nanti dilakukan tindak lanjut penelitian, apa yang dibawa,” sebutnya.
Baca Juga:
Terkait barang produk Malaysia yang dibolehkan dibawa masuk ke Indonesia, menurutnya barang tersebut boleh saja masuk namun dengan catatan. Pasalnya, ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap produk luar negeri.
Barang-barang yang diperbolehkan masuk khususnya makanan dan minuman sesuai rekomendasi Badan POM adalah yang sudah didaftarkan. Kalau dari luar negeri, tentunya harus ada label ML-nya.
“Kalau untuk penumpang perlakuannya beda, berlaku maksimal barang yang boleh dibawa. Yaitu RM 600 (ringgit malaysia) per orang. Apapun yang dibawa selama barang tersebut bukan barang larangan tidak masalah, terhadap barang-barang yang bersifat makanan dan minuman, sifatnya hanya untuk konsumsi sendiri atau hanya untuk oleh-oleh,” jelasnya. Jika lebih, maka Bea Cukai akan menyerahkan temuan tersebut ke Badan POM.
TARAKAN - Bea dan Cukai Kota Tarakan memastikan kesiapan mereka menjelang penerbangan Malaysia Airlines (MAS) dengan rute Tawau, Malaysia- Tarakan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis