Batas Bawah Bunga PUAB Diperlebar
Jumat, 09 September 2011 – 07:37 WIB

Batas Bawah Bunga PUAB Diperlebar
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperlebar batas bawah koridor suku bunga operasi moneter dari semula 100 bps menjadi 150 bps di bawah BI rate. Bank sentral kemarin kembali menahan tingkat bunga acuan pada posisi 6,75 persen. Dengan demikian, batas bawah suku koridor bunga operasi moneter saat ini adalah 5,25 persen. Dalam mekanisme PUAB, perbankan yang kelebihan likuiditas akan menawarkan dana untuk dipinjam oleh perbankan lain yang membutuhkan dana cair. "Dengan koridor yang diperlebar itu membuka kesempatan dan ruang kepada pasar sehingga kalau perlu likuiditasnya tiba-tiba, bunganya bisa lebih rendah," kata Darmin. Pelebaran koridor PUAB juga dibuat di tengah besarnya ekses likuiditas saat ini.
Koridor suku bunga operasi moneter berguna untuk menggiring suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Jenis suku bunga ini sangat berpengaruh terhadap suku bunga kredit perbankan. Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan, pelebaran koridor batas bawah suku bunga diharapkan bisa memperendah suku bunga perbankan. "Sekarang akan cenderung ke batas bawah," kata Darmin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9).
Baca Juga:
Darmin mengatakan, dengan makin rendahnya suku bunga PUAB, biaya yang ditanggung bank akan menjadi lebih kecil. "Sehingga biaya mereka untuk kembangkan kredit lebih rendah," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperlebar batas bawah koridor suku bunga operasi moneter dari semula 100 bps menjadi 150 bps di bawah BI rate. Bank
BERITA TERKAIT
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- HUT ke-50 TMII, Bank Raya Hadirkan Kemudahan Transaksi Untuk Para Pengunjung