Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana Dinaikkan
Kamis, 02 Agustus 2012 – 10:52 WIB

Batas Bebas Pajak Rumah Sederhana Dinaikkan
Kebijakan tersebut diharapkan bisa turut mendorong perekonomian. "Karena pajak itu ada yang tidak diambil dulu untuk ekonomi, kan kalau tumbuh ada kesempatan kerja. Jadi jangan melulu melihat penerimaan pajak," katanya. (sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Menkeu Agus Martowardojo telah menyetujui usulan kenaikan ambang batas harga rumah tapak yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif 10
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif