Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menetapkan batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bekasi sebesar Rp 43 miliar.
Dana tersebut bersumber dari sumbangan di luar APBD.
“Jika dana yang terkumpul lebih, akan dimasukkan ke kas negara,” kata Ketua KPU, Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Rabu (14/2).
Menurut Ucu, dana kampanye dimasukkan ke dalam rekening masing-masing pasangan calon, lalu dana itu dilaporkan ke lembaganya sebelum pelaksanaan kampanye.
“Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga,” kata dia.
Sebab, menurut Ucu, alat peraga kampanye (APK) sudah ditanggung oleh lembaganya berikut titik pemasangan.
Ucu mengungkapkan kalau masing-masing paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye hari ini di KPU Kota Bekasi.
“Besok kami akan lihat berapa dananya yang masuk,” kata dia.
Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga.
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!