Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar
jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menetapkan batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bekasi sebesar Rp 43 miliar.
Dana tersebut bersumber dari sumbangan di luar APBD.
“Jika dana yang terkumpul lebih, akan dimasukkan ke kas negara,” kata Ketua KPU, Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Rabu (14/2).
Menurut Ucu, dana kampanye dimasukkan ke dalam rekening masing-masing pasangan calon, lalu dana itu dilaporkan ke lembaganya sebelum pelaksanaan kampanye.
“Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga,” kata dia.
Sebab, menurut Ucu, alat peraga kampanye (APK) sudah ditanggung oleh lembaganya berikut titik pemasangan.
Ucu mengungkapkan kalau masing-masing paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye hari ini di KPU Kota Bekasi.
“Besok kami akan lihat berapa dananya yang masuk,” kata dia.
Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga.
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau