Batas Laut dengan Singapura Dulu, Lalu Malaysia

Batas Laut dengan Singapura Dulu, Lalu Malaysia
DIAMANKAN - Empat kapal berbendera Malaysia diamankan di Markas Lanal Nunukan, baru-baru ini, karena diyakini telah mencuri ikan di kawasan Karang Unarang. Foto: Ica/Radar Tarakan.
JAKARTA - Sebelum mulai membahas masalah perbatasan dengan Malaysia, Indonesia lebih dulu menuntaskan perundingan dengan Singapura. Menlu Marty Natalegawa dan Menlu Singapura George Yong-Boon Yeo, Senin (30/8) kemarin, bertukar piagam pengesahan perjanjian tentang penetapan garis batas laut wilayah Indonesia-Singapura di bagian barat Selat Singapura.

Situs resmi Kementerian Luar Negeri menyatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari delapan putaran perundingan yang telah dilakukan oleh kedua negara sejak 2005. Kedua menteri juga meneken Joint Submission Letter, untuk mendepositkan perjanjian tersebut kepada Sekjen PBB.

Garis batas laut yang disepakati dalam perjanjian tersebut adalah kelanjutan dari perjanjian Indonesia-Singapura sebelumnya pada 25 Mei 1973. Penetapan dilakukan berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam menentukan garis batas laut wilayah itu, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (base point) di Pulau Nipah, serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipah ke Pulau Karimun Besar.

Tim perunding batas maritim Indonesia terdiri atas instansi lintas sektoral, yakni Kemenlu, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Mabes TNI, Mabes TNI-AL, Dinas Hidro-Oseanografi TNI- AL, serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Tim juga mendapat masukan dari tim pakar yang terdiri atas para pakar dan akademisi.

JAKARTA - Sebelum mulai membahas masalah perbatasan dengan Malaysia, Indonesia lebih dulu menuntaskan perundingan dengan Singapura. Menlu Marty Natalegawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News