Batas Maksimal Nipagin Dipertanyakan
Kamis, 14 Oktober 2010 – 06:15 WIB
JAKARTA - Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mempertanyakan akuras kadar maksimal nipagin yang dikonsumsi manusia perhari. Mereka menganggap Peraturan menteri kesehatan (permenkes) RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, tentang persyaratan bahan tambahan makanan hanya mengacu pada uji pustaka tanpa dilakukan uji laboratorium sama sekali. Idealnya, menurut Marius, menentukan batas maksimal kadar bahan makanan tambahan itu diteliti dengan menggunakan dua uji. Yakni uji pustaka dan uji laboratorium. "Sayangnya di Indonesia tidak pernah menyertakan uji laboratorium untuk menyempurnakan hasil akhir," ucapnya.
Ketua Marius Widjajarta mengaku ragu pada Permenkes yang mengatur tentang batas minimal nipagin perhari dalam tubuh manusia. "Apakah peraturan tersebut dibuat dengan uji klinis dari laboratorium?," tanyanya.
Baca Juga:
Mantan tim teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) itu mengungkapkan, peraturan yang disahkan pada 1988 itu sudah layak direvisi. Sebab di dalamnya mengatur tentang kesehatan manusia. "Apalagi keputusan didalamnya hanya dibuat dengan uji pustaka saja," terang Marius.
Baca Juga: