Batas Maksimal Usia Capres Digugat ke MK, Hasto PDIP Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut urusan penentuan batas usia capres menjadi kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dibahas di DPR RI.
Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lembaga yang bisa menentukan usia maksimal capres di angka tertentu.
Hasto mengatakan itu menjawab pertanyaan awak media soal gugatan beberapa orang ke MK agar usia maksimal capres berada di angka 70 tahun.
"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK ialah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," jelas Hasto menjawab media di Yogyakarta, Selasa (22/8).
Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan mengajak semua pihak untuk berdisiplin mengikuti aturan hukum tentang kepemiluan.
"Pemilu tinggal enam bulan lagi, mari ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada," katanya.
Belakangan, gugatan dari beberapa orang itu soal batas maksimal capres di angka 70 tahun dianggap upaya menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Terlebih lagi, Prabowo memasuki 71 tahun apabila jadi mendaftar sebagai capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan tentang pentingnya kesehatan jasmani dan rohani ketimbang urusan batas maksimal usia capres-cawapres.
- Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Menyambut Kemenangan Besar di Pilkada Sulteng
- Laut China Selatan, Teledor Atau Terjerat Calo Kekuasaan
- Prabowo Bakal Suntik Mati Operasional PLTU dalam 15 Tahun
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim