Batas Maksimal Usia Capres Digugat ke MK, Hasto PDIP Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut urusan penentuan batas usia capres menjadi kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dibahas di DPR RI.
Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lembaga yang bisa menentukan usia maksimal capres di angka tertentu.
Hasto mengatakan itu menjawab pertanyaan awak media soal gugatan beberapa orang ke MK agar usia maksimal capres berada di angka 70 tahun.
"MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK ialah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi," jelas Hasto menjawab media di Yogyakarta, Selasa (22/8).
Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu mengatakan mengajak semua pihak untuk berdisiplin mengikuti aturan hukum tentang kepemiluan.
"Pemilu tinggal enam bulan lagi, mari ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada," katanya.
Belakangan, gugatan dari beberapa orang itu soal batas maksimal capres di angka 70 tahun dianggap upaya menjegal Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Terlebih lagi, Prabowo memasuki 71 tahun apabila jadi mendaftar sebagai capres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2023.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menekankan tentang pentingnya kesehatan jasmani dan rohani ketimbang urusan batas maksimal usia capres-cawapres.
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun