Batas Minimal Biaya Umrah Rp 20 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama berniat menetapkan batas minimal biaya umrah sebesar Rp 20 juta pada tahun depan.
Penetapan batas bawah tersebut untuk mencegah terjadinya kasus penipuan seperti dilakukan First Travel.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengakui rencana penetapan batas bawah biaya umrah tersebut, telah dibahas bersama dengan para stakeholders dan juga sejumlah biro perjalanan umrah.
’’Belum diputuskan, masih dalam tahap diskusi dengan asosiasi-asosiasi, travel umrah,’’ kata dia saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jumat (22/12).
Nizar mengungkapkan, hasil dari diskusi ini akan disampaikan kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk selanjutnya diputuskan.
Dia menuturkan, Kemenag menargetkan awal tahun depan, tarif batas bawah yang direncanakan sebesar Rp 20 juta itu sudah bisa diberlakukan.
’’Kalau sudah presentasi ke Menag, baru diputuskan. Nanti diterbitkan peraturan Menag. Mudah-mudahan awal tahun depan (berlaku, red),’’ ujarnya.
Nizar menekankan, penetapan tarif batas bawah ini perlu dilakukan agar terjadi persaingan yang sehat antar biro perjalanan umrah.
Penetapan batas bawah biaya umrah Rp 20 juta untuk mencegah agar kasus First Travel tidak terulang lagi.
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Ustaz Maulana Berbagi Tip Aman dan Nyaman Saat Umrah
- Tikungan Lion
- Hidayat Nur Wahid Mendukung Korban First Travel Dapatkan Haknya
- Kenaikan BPIH Dinilai Rasional Agar Terhindar dari Skema Ponzi
- 1.000 Jemaah Korban First Travel Bakal Diumrahkan