Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda

Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda
Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda
"Ini memang dilematis. Tapi belum tentu naiknya PL menjadi Rp100 juta anggaran bisa terserap maksimal. Justru PL Rp100 juta ini rawan korupsi. Karena bisa saja proyek Rp1 miliar, nantinya dipecah-pecah menjadi Rp100 juta dan tanpa dilakukan tender oleh orang yang sama. Ini sama saja artinya celah penyelewengan menjadi terbuka terutama di Pemda-pemda," kata Latif kepada JPNN.

Seharusnya, kata Latif, yang perlu dilakukan Pemerintah bukan hanya dengan menaikkan batas PL, namun perlu reformasi kebijakan dan peningkatan kualitas SDM pengelola anggaran. "Percuma saja regulasi diubah namun SDM-nya tetap orang-orang yang tidak berkualitas. Celah-celah penyelewangan anggaran justru sekarang makin besar. Pemerintah hendaknya lebih meningkatkan pengawasan daripada hanya sekedar menaikkan nilai proyek tanpa tender," kata Latif.(afz/jpnn)

JAKARTA — Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 sebagai pengganti Keppres nomor 80 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News