Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda
Selasa, 31 Agustus 2010 – 19:46 WIB
"Ini memang dilematis. Tapi belum tentu naiknya PL menjadi Rp100 juta anggaran bisa terserap maksimal. Justru PL Rp100 juta ini rawan korupsi. Karena bisa saja proyek Rp1 miliar, nantinya dipecah-pecah menjadi Rp100 juta dan tanpa dilakukan tender oleh orang yang sama. Ini sama saja artinya celah penyelewengan menjadi terbuka terutama di Pemda-pemda," kata Latif kepada JPNN.
Seharusnya, kata Latif, yang perlu dilakukan Pemerintah bukan hanya dengan menaikkan batas PL, namun perlu reformasi kebijakan dan peningkatan kualitas SDM pengelola anggaran. "Percuma saja regulasi diubah namun SDM-nya tetap orang-orang yang tidak berkualitas. Celah-celah penyelewangan anggaran justru sekarang makin besar. Pemerintah hendaknya lebih meningkatkan pengawasan daripada hanya sekedar menaikkan nilai proyek tanpa tender," kata Latif.(afz/jpnn)
JAKARTA — Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 sebagai pengganti Keppres nomor 80 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat