Batas Rekapitulasi PPK Terancam Mundur
Kamis, 16 April 2009 – 08:41 WIB
JAKARTA - Tenggat waktu yang ditetapkan untuk melakukan finalisasi perhitungan atau rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nampaknya akan berjalan mundur. Mereka meminta pengunduran waktu tersebut karena masih banyak yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara.
“Permintaan itu kan diluar dari ketetapan kami. Untuk itu kami akan membahas nya dalam waktu dekat. Intinya, jika mereka meminta demi kebaikan, ya kami akan turuti,” ujar anggota KPU Andi Nurpati, di sela-sela rapat dengan KPU tingkat daerah di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (15/4).
Atas permintaan tersebut KPU pusat akan melakukan pembahasan secepat mungkin untuk menentukan dasar hukum yang akan digunakan untuk perpanjangan waktu rekapitulasi. Sebab, berdasarkan ketetapan peraturan KPU menyebutkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat PPK harus rampung pada 14 April 2009.
Namun, Andi meminta bagi PPK yang sudah selesai melakukan rekapitulasinya diminta untuk segera melaporkannya ke KPU kabupaten/kota. “Yang sudah selesai, segera selesaikan, jangan ada yang terhambat, karena KPU kabupaten/kota juga punya jadwal sendiri,” pintanya.
JAKARTA - Tenggat waktu yang ditetapkan untuk melakukan finalisasi perhitungan atau rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret