Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
ICW soal Keharusan Pencantuman NPWP bagi Donatur Kampanye
Jumat, 05 Desember 2008 – 12:47 WIB
JAKARTA - Upaya mentransparansikan sumbangan dana kampanye dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbangnya belum menjamin bersihnya dana liar di kantong peserta pemilu.
Sebab, pencantuman NPWP hanya diberlakukan kepada donatur yang menyumbangkan lebih dari Rp 20 juta. Dengan kata lain, penyumbang di bawah Rp 20 juta tak wajib menyebut NPWP.
''Kewajiban penyertaan NPWP kurang ketat. Sebab, batasannya masih longgar,'' ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (4/12).
Keharusan menyertakan NPWP donatur kampanye itu dilontarkan KPU sejak beberapa hari lalu. KPU menegaskan, penyumbang dana kampanye lebih dari Rp 20 juta wajib menyertakan NPWP. Upaya tersebut kemudian ditegaskan dalam Peraturan KPU tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Dana Kampanye.
JAKARTA - Upaya mentransparansikan sumbangan dana kampanye dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbangnya belum menjamin bersihnya
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret