Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi

ICW soal Keharusan Pencantuman NPWP bagi Donatur Kampanye

Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
JAKARTA - Upaya mentransparansikan sumbangan dana kampanye dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbangnya belum menjamin bersihnya dana liar di kantong peserta pemilu.

Sebab, pencantuman NPWP hanya diberlakukan kepada donatur yang menyumbangkan lebih dari Rp 20 juta. Dengan kata lain, penyumbang di bawah Rp 20 juta tak wajib menyebut NPWP.

''Kewajiban penyertaan NPWP kurang ketat. Sebab, batasannya masih longgar,'' ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (4/12).

Keharusan menyertakan NPWP donatur kampanye itu dilontarkan KPU sejak beberapa hari lalu. KPU menegaskan, penyumbang dana kampanye lebih dari Rp 20 juta wajib menyertakan NPWP. Upaya tersebut kemudian ditegaskan dalam Peraturan KPU tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Dana Kampanye.

JAKARTA - Upaya mentransparansikan sumbangan dana kampanye dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbangnya belum menjamin bersihnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News