Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
ICW soal Keharusan Pencantuman NPWP bagi Donatur Kampanye
Jumat, 05 Desember 2008 – 12:47 WIB
KPU membuat keputusan tersebut untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penyumbang dana kampanye menyertakan NPWP.
Baca Juga:
Menurut Adnan, pengalaman pada Pemilu 2004, banyak cara licik yang digunakan penyumbang dana kampanye. Para donatur dengan dana besar menggunakan sejumlah nama orang saat menyumbang dana kampanye ke sejumlah parpol.
Tetapi ketika diaudit, pihak yang dicatut namanya ternyata tidak mengakui adanya sumbangan tersebut. Bahkan, banyak nama dan alamat fiktif yang disebut sebagai penyumbang. ''Sayang, hal tersebut tidak masuk sebagai pelanggaran karena syaratnya cukup pencantuman nama dan alamat,'' jelas Adnan.
Di tempat yang sama, analis politik anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Roy Salam menambahkan, batasan Rp 20 juta dikhawatirkan ada indikasi politis. ''Ini (batasan Rp 20 juta) belum bisa menjerat seluruh dana kampanye yang belum dicatat rapi,'' ujarnya.
JAKARTA - Upaya mentransparansikan sumbangan dana kampanye dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbangnya belum menjamin bersihnya
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret