Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
ICW soal Keharusan Pencantuman NPWP bagi Donatur Kampanye
Jumat, 05 Desember 2008 – 12:47 WIB
Dia mengungkapkan, sejumlah LSM awalnya mengusulkan penyertaan NPWP bagi penyumbang Rp 5 juta ke atas. Dengan ketentuan NPWP disertakan pada sumbangan di atas Rp 20 jutra, maka sumbangan dana kampanye memang harus terus diawasi. ''Batasan itu masih rawan manipulasi,'' pungkasnya.
Perlunya pencantuman NPWP mencuat agar kejadian pada Pemilu 2004 tidak terulang. Pada Pemilihan Presiden 2004, misalnya, banyak dana ilegal yang muncul sebagai sumbangan kampanye. (bay/mk)
JAKARTA - Upaya mentransparansikan sumbangan dana kampanye dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbangnya belum menjamin bersihnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret