Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi

ICW soal Keharusan Pencantuman NPWP bagi Donatur Kampanye

Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
Batas Sumbangan Rp 20 Juta Rawan Manipulasi
Dia mengungkapkan, sejumlah LSM awalnya mengusulkan penyertaan NPWP bagi penyumbang Rp 5 juta ke atas. Dengan ketentuan NPWP disertakan pada sumbangan di atas Rp 20 jutra, maka sumbangan dana kampanye memang harus terus diawasi. ''Batasan itu masih rawan manipulasi,'' pungkasnya.

Perlunya pencantuman NPWP mencuat agar kejadian pada Pemilu 2004 tidak terulang. Pada Pemilihan Presiden 2004, misalnya, banyak dana ilegal yang muncul sebagai sumbangan kampanye. (bay/mk)

JAKARTA - Upaya mentransparansikan sumbangan dana kampanye dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbangnya belum menjamin bersihnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News