Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu

Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan memberikan THR kepada bawahannya terutama PNS golongan I dan II. Itupun besarannya Rp 250 ribu.

"Larangan bagi pejabat menerima THR maupun hadiah tertuang dalam Surat Edaran No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS. Juga di dalam SE Menpan No 17/2005 dan SE Menpan No 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggara negara. Ketiga SE tersebut masih tetap berlaku," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN&RB) Tasdik Kinanto yang dihubungi, Rabu (1/8).

Dengan masih berlakunya SE tersebut, lanjutnya, itu berarti semua pimpinan instansi pemerintah harus menghimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima, dan membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian/LPND/BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha.

Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.

JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News