Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:53 WIB
"Ini memang sikap tegas pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pemberian THR atau bingkisan di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan," jelasnya.
Baca Juga:
Lantas berapa besarannya? "Ya kalau sesuai SE sekitar Rp 250 ribu. Lebaran bukan harus berfoya-foya kan. Lagipula THR itu sudah ditiadakan karena digantikan dengan gaji ke-13," ucapnya.
Meski begitu, pusat memberikan kebebasan kepada daerah yang mempunyai anggaran lebih untuk memberikan THR. Namun demikian harus dalam ranah kepatutan dan kewajaran agar tidak menimbulkan kecemburuan.
"Jangan berlebih-lebih, mbok ya punya tenggang rasa dengan PNS di daerah lainnya. Kalau daerah A punya dana lebih bukan berarti PNSnya dilimpahkan dengan uang THR. Boleh dikasi tapi wajar-wajar saja biar PNS di daerah yang kurang pendapatan daerahnya tidak cemburu," imbaunya.
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan