Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:53 WIB
Dia menambahkan, saat ini KemenPAN&RB berencana meninjau kembali besaran THR bagi PNS sebesar Rp 250 ribu. "Akan kita lihat apakah masih relevan atau tidak uang Rp 250 ribu. Kalau tidak sesuai dengan keadaan, bisa saja diubah lagi besarannya," tandas Tasdik. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan