Batas Umur
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - RASANYA tidak ada lagi yang tidak setuju: batas usia calon wakil presiden 40 tahun itu terlalu tua. Bahwa ada yang tidak setuju batas itu dimudakan alasannya bukan lagi soal terlalu tua atau terlalu muda.
Alasan yang paling umum: janganlah perubahan itu dikarenakan ada kepentingan khusus yang agak mendesak. Yakni agar Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi memenuhi syarat dicalonkan sebagai wapres.
Kini umur Gibran 35 tahun. Tanggal 1 Oktober depan 36 tahun. Menurut UU Pemilu yang berlaku, syarat minimal adalah 40 tahun.
Mengapa waktu UU itu dibuat syarat minimalnya diputuskan 40 tahun? Begitu tua?
Dari beberapa anggota dan mantan anggota DPR yang saya hubungi tidak ada yang bisa memberikan keterangan ilmiah. Seingat mereka satu-satunya pertimbangan adalah soal "kematangan".
Kata mereka: untuk menjadi calon presiden (dan wakil presiden) sebuah negara sebesar Indonesia haruslah seorang yang sudah matang. Tetapi ketika didesak dengan pertanyaan apa ukuran matang itu tidak ada yang bisa menjawab.
Waktu itu tidak terjadi perdebatan yang keras soal batasan umur. Begitu berbicara persyaratan umur seperti langsung sepakat saja: 40 tahun. Tidak terbayangkan ada orang berumur 35 tahun bakal jadi capres atau cawapres.
Umur 40 tahun itu dianggap matang dengan perhitungan: umur 24 tahun lulus universitas, lalu selama 15 tahun berkarir di berbagai bidang. Maka mereka dianggap matang di umur 40 tahun. Ada juga pepatah yang terkenal di seluruh dunia: life begins at forty.