Batas Umur
Oleh: Dahlan Iskan
Yang lebih nyata adalah soal masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi 5 tahun. Maka jabatan 4 tahun itu diatur dalam UU Tipikor yang mengacu ke UU KPK. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan undang-undang dasar. "Mengapa MK memutuskannya?" ujar Pasek.
Tentu kalau DPR yang harus memutuskan diperlukan waktu yang lama. Prosesnya panjang. Padahal pencalonan presiden dan wakil presiden tinggal hitungan bulan.
Pun di tangan DPR yang sudah biasa penangani afdruk kilat pengubahan umur itu waktunya sudah tidak cukup. MK lebih bisa dipakai sebagai jalan pintas.
Kini MK sedang dalam proses menyidangkan soal batas umur calon wakil presiden itu. Dalam beberapa hari ke depan putusan sudah bisa dibuat.
Ketika tulisan ini baru saja saya kirim ke admin, Francine Widjojo, menelepon saya. Sejak sore saya memang menghubungi Francine. Sulit. Ternyata justru dia yang menghubungi saya. Maka tulisan pun saya tarik kembali. Saya lengkapi dengan keterangan Francine.
Francine adalah pengacara. Sudah 7 tahun jadi pengacara. Tahun 2021 dia bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia aktif di lembaga bantuan hukum PSI. Dialah yang mengajukan gugatan ke MK soal batasan umur cawapres itu.
Francine lahir di Surabaya 44 tahun lalu, tetapi umur 2 tahun sudah ikut omanya ke Jakarta. Ayahnya, marga Ong, meninggal dunia. Sejak itu Francine hidup di Jakarta, sekolah di Tarakanita. Sejak TK sampai SMA. Francine lantas kuliah hukum di UPN Veteran. Sampai S-2.
Dalam gugatan itu Francine hanya ingin batasan usia dikembalikan ke 35 tahun. "Dua UU sebelumnya (2003 dan 2009) sudah menentukan 35 tahun. Kok tahun 2017 jadi 40 tahun," katanyi. "Saya hanya minta kembali ke 35 tahun," tambahnyi.
Janganlah perubahan itu dikarenakan ada kepentingan khusus agak mendesak. Agar Gibran putra Presiden Jokowi memenuhi syarat dicalonkan sebagai wapres.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Wanita Global
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Mau Berubah?
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani