Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun, Kendaraan Pribadi Berapa Lama?
Sabtu, 06 Juli 2019 – 13:19 WIB

Ilustrasi cek komponen kendaraan di bengkel. Foto: Ist
“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” tutur Budi.(chi/jpnn)
Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun, ini juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Mudik Lebaran 2025, 1,9 Juta Kendaraan Keluar Jakarta Hingga 1 April 2025
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu