Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun, Kendaraan Pribadi Berapa Lama?
Sabtu, 06 Juli 2019 – 13:19 WIB
“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” tutur Budi.(chi/jpnn)
Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun, ini juga sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Intip Panduan Liburan Akhir Tahun dengan Bus, Seru Lho!
- Simak, Tips Naik Bus Nyaman dan Aman! Jangan Asal Terima Makanan dari Orang Asing
- Kemenhub Periksa 388 Unit Bus, 11 Kendaraan Tak Layak Jalan
- Polres Garut Razia Bus Wisatawan yang Pasang Klakson Telolet