Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun
Senin, 02 Juli 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan undang-undang.
Pemerintah pun diminta untuk mempertegas Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS.
Mengenai hal tersebut Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi menjelaskan, prinsip umumnya BUP PNS adalah 56 tahun. Untuk jabatan-jabatan tertentu dapat diperpanjang sampai 60 tahun.
"Pengertian 'dapat' tidak sama dengan mutlak yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, memberhentikan PNS," terang Sulardi dalam keterangan persnya, Senin (2/7).
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem