Batas Usia Pensiun Bisa Diperpanjang 60 Tahun
Senin, 02 Juli 2012 – 19:09 WIB
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan undang-undang.
Pemerintah pun diminta untuk mempertegas Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS.
Mengenai hal tersebut Deputi Bidang Bina Pengadaan, Kepangkatan, dan Pensiun (Dakatsi) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulardi menjelaskan, prinsip umumnya BUP PNS adalah 56 tahun. Untuk jabatan-jabatan tertentu dapat diperpanjang sampai 60 tahun.
"Pengertian 'dapat' tidak sama dengan mutlak yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, memberhentikan PNS," terang Sulardi dalam keterangan persnya, Senin (2/7).
JAKARTA--Adanya perbedaan batas usia pensiun (BUP) yang diberlakukan masing-masing instansi oleh sejumlah kalangan dinilai sebagai bentuk ketidakkonsistenan
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan