Batas Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:45 WIB
"Ini saya tegaskan tidak benar. Sudah kami klarifikasi melalui website BKN," ujar Aris.
Baca Juga:
Dia mengatakan jika seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula. Belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena memang RUU yang pembahasannya lumayan alot ini memang belum disahkan.
Perkembangan terakhir pembahasan RUU ASN ini adalah draf dibahas lagi di internal pemerintah. Dikabarkan jika sejumlah kementerian kembali mengebut penyelarasan RUU ASN pada Kamis (25/6) lalu. Di antaranya pihak yang terlibat adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di internal pemerintah sendiri, masih terjadi tarik ulur sejumlah pasar di dalam RUU ASN.
Untuk catatan, dalan draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan bahwa nantinya jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior.
JAKARTA - Masyarakat harus mewaspadai penipuan yang berkedok informasi jika rancanan undang-undang (RUU) tentang aparatur sipil negara (ASN) sudah
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad